TANAH KARO -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap aksi pemerasan yang dilakukan oleh empat pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Karo.
Keempat pelaku yang beraksi dengan modus razia narkoba ini ditangkap pada Senin dini hari, 3 Maret 2025, di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan dalam keterangan pers, Selasa 11 Maret 2025, bahwa aksi ini dimulai saat seorang pelaku berinisial RBP (28) mengundang korban untuk datang ke penginapan dengan alasan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi online.
Saat korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya PB (39), YG (37), dan R (39) tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi, lengkap dengan melakukan penyamaran yang mirip dengan aparat penegak hukum.
Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata jenis softgun kepada korban dan memerintahkannya untuk tiarap.
Dalam situasi yang mengancam keselamatannya, korban pun tidak berani melawan.
Para pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban, seperti handphone, dompet, uang tunai, dan sepeda motor.
Tidak hanya itu, mereka juga memaksa korban untuk menghubungi istrinya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta agar korban dapat dibebaskan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh istri korban.
Gagal mendapatkan uang tebusan, pelaku kemudian membawa korban berkeliling hingga akhirnya melepaskannya dengan ancaman akan segera menyerahkan uang tebusan.
Setelah dibebaskan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanah Karo.