
Panen Sayur Kubis, Polsek Kintamani Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Bangli, Bali Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Kintamani melaksanakan kegiatan panen sayur kubis di lahan
NasionalJAKARTA -Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan BHIT.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3), Hotman menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan bahwa CMNP salah sasaran dalam mengajukan tuntutan.
Gugatan tersebut mencakup tuntutan perdata sebesar Rp 103 triliun dan laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hotman menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada Mei 1999, ketika CMNP membutuhkan dana dalam bentuk dolar AS.
Pada saat itu, PT Bhakti Investama, cikal bakal dari MNC Asia Holding, bertindak sebagai arranger bagi CMNP untuk mendapatkan dana dari Unibank.
Unibank kemudian menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, di mana CMNP menerima dana sebesar 17,4 juta dolar AS.
"Unibank yang menerima dana tersebut, bukan Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama. Jadi, jika sekarang ada tuduhan pemalsuan, pemalsuannya di mana?" ungkap Hotman dalam konferensi pers.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun CMNP sempat menggugat Unibank dan kalah di tingkat Mahkamah Agung, kini mereka beralih untuk menggugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT.
Menurut Hotman, langkah ini tidak masuk akal, mengingat BHIT hanya bertindak sebagai arranger yang hanya menerima komisi atas jasa yang diberikan.
Sementara itu, CMNP dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait transaksi surat berharga non-convertible debentures (NCD) yang terjadi pada tahun 1999.
Gugatan ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Hasyim, Direktur Independen CMNP, berharap upaya hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan berdampak positif pada keuangan perusahaan.
Di sisi lain, PT MNC Asia Holding Tbk juga telah memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait kasus ini.
Direktur PT MNC Asia Holding Tbk, Tien, mengungkapkan bahwa hingga 3 Maret 2025, BHIT belum menerima rilis resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut.
Menurutnya, gugatan ini berhubungan dengan transaksi antara CMNP dan Unibank pada 1999, dan BHIT tidak mengetahui latar belakang dari gugatan yang dilayangkan terhadap mereka.
"Seharusnya, gugatan ini diajukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank," kata Tien.
(km/a)
Bangli, Bali Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Kintamani melaksanakan kegiatan panen sayur kubis di lahan
NasionalBALI Menjelang pelaksanaan upacara Ngaben di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Babinsa Desa Mendoyo Dauh Tukad, S
NasionalACEH BESAR Dalam khutbah Jumat yang disampaikan di Masjid Tuha Indrapuri, Aceh Besar, pada 18 Juli 2025 (22 Muharram 1447 H), Muhammad Hat
AgamaMADINA Seorang pria yang diduga sebagai bos tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Hutabargot, Madina, ditangkap polisi pada Rabu din
Hukum dan KriminalSOLO Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025 yang digelar di Kota Solo, Jawa Teng
PolitikBATU BARA Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaksanaan program pemasyarakatan, staf Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lab
Hukum dan KriminalBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan serah terima baju Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP
Hukum dan KriminalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, menghadiri acara wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (ST
PendidikanBATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai ba
Hukum dan KriminalTAPANULI TENGAH Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan langkah tegas menyikapi sejumlah dugaan pen
Pemerintahan