KORUPSI UINSU: Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025) atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN -Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya terlihat terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025), dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Dalam pledoinya, Irfan mengungkapkan perasaan kesedihan dan menegaskan bahwa dirinya merupakan "tumbal" dari proyek pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada tahun anggaran 2020 yang dikorupsi.
"Saya tidak menerima uang yang dikorupsi tersebut," ungkap Irfan dengan suara terbata-bata, yang menambahkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengawas proyek yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender.
Menurut Irfan, kasus korupsi ini bermula saat ia bertemu dengan teman masa kecilnya, Endru, yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk mengawasi proyek di kampus UINSU.
Ketika itu, Irfan sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit setelah tidak lagi berkarier sebagai pemain bola.
"Saya tidak tahu menahu soal korupsi. Saya hanya ditugaskan untuk mengawasi pekerja, dan saya menerima gaji Rp 600 juta untuk pekerjaan itu," jelasnya.
Irfan juga menceritakan bagaimana dirinya ditawari posisi wakil direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan gapura tersebut, meskipun dia tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara.
Meski merasa tidak bersalah atas korupsi yang terjadi, Irfan berharap agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang adil baginya, mengingat ia telah melunasi uang kerugian negara sebesar Rp365 juta yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menuntut Irfan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Meski demikian, Irfan tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara, karena uang tersebut sudah dilunasinya.
(tb/n14)
Editor
: Justin Nova
Eks Pemain Timnas Irfan Raditya Terisak Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan, Klaim Tak Terima Uang Korupsi