BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Eks Pemain Timnas Irfan Raditya Terisak Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan, Klaim Tak Terima Uang Korupsi

Justin Nova - Rabu, 12 Maret 2025 19:35 WIB
137 view
Eks Pemain Timnas Irfan Raditya Terisak Saat Bacakan Pledoi di Pengadilan, Klaim Tak Terima Uang Korupsi
KORUPSI UINSU: Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025) atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Mantan pemain tim nasional U20 Irfan Raditya terlihat terisak saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/3/2025), dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Dalam pledoinya, Irfan mengungkapkan perasaan kesedihan dan menegaskan bahwa dirinya merupakan "tumbal" dari proyek pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada tahun anggaran 2020 yang dikorupsi.

"Saya tidak menerima uang yang dikorupsi tersebut," ungkap Irfan dengan suara terbata-bata, yang menambahkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengawas proyek yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender.

Baca Juga:

Menurut Irfan, kasus korupsi ini bermula saat ia bertemu dengan teman masa kecilnya, Endru, yang kemudian menawarkan pekerjaan untuk mengawasi proyek di kampus UINSU.

Ketika itu, Irfan sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit setelah tidak lagi berkarier sebagai pemain bola.

Baca Juga:

"Saya tidak tahu menahu soal korupsi. Saya hanya ditugaskan untuk mengawasi pekerja, dan saya menerima gaji Rp 600 juta untuk pekerjaan itu," jelasnya.

Irfan juga menceritakan bagaimana dirinya ditawari posisi wakil direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan gapura tersebut, meskipun dia tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara.

Meski merasa tidak bersalah atas korupsi yang terjadi, Irfan berharap agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang adil baginya, mengingat ia telah melunasi uang kerugian negara sebesar Rp365 juta yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menuntut Irfan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Meski demikian, Irfan tidak diwajibkan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara, karena uang tersebut sudah dilunasinya.

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
komentar
beritaTerbaru