BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Polda Banten Tangkap Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita, Akui Praktik Ilegal di Tangerang

Justin Nova - Rabu, 12 Maret 2025 19:49 WIB
166 view
Polda Banten Tangkap Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita, Akui Praktik Ilegal di Tangerang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN - Polda Banten menangkap seorang pelaku pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang berinisial AN diduga melakukan praktik pengemasan ulang dan pengurangan volume kemasan minyak goreng Minyakita serta Djernih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya keluhan masyarakat mengenai penjualan minyak goreng Minyakita yang terindikasi palsu dan adanya pengurangan volume kemasan.

Baca Juga:

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya menyelidiki temuan tersebut setelah banyaknya laporan yang mencurigai keberadaan produk yang tak sesuai dengan takaran yang tertera di label.

"Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan," ujar Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:

AN ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng tersebut.

Penyidik menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas tersebut seharusnya berisi 1 liter, namun diubah menjadi sekitar 700 hingga 720 mililiter, dengan pengurangan mencapai 280 hingga 300 mililiter per botol.

"Hasil uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai 300 mililiter di setiap botol kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1.000 mililiter atau 1 liter.

Jadi sudah terbukti bahwa pelaku AN ini melakukan pengurangan volume," tambahnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 ton minyak goreng curah yang ditemukan di lokasi, serta mesin pengemas, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus minyak Djernih, dan alat timbangan.

AN mengaku bahwa praktik pengemasan dan pengurangan takaran tersebut dilakukan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.

AN diduga memproduksi minyak dengan pengurangan takaran tersebut untuk dijual di berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Serang. Tersangka kini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan beberapa pasal.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
Ketua LSM di Banten Ditangkap, Diduga Peras Perusahaan Rp400 Juta Bermodus Tuduhan Pencemaran
Diduga Minta Proyek Rp5 Triliun, Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Resmi Tersangka
Polda Banten Tahan Lagi Dua Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun, Wakil Ketua Kadin Cilegon Terlibat
Kemendag Evaluasi dan Rancang Revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita
Tolak Dijemput Paksa, Charlie Chandra Lawan Penyidik Polda Banten di Kemayoran
komentar
beritaTerbaru