
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
KABANJAHE Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
NasionalBANTEN - Polda Banten menangkap seorang pelaku pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Tangerang.
Tersangka yang berinisial AN diduga melakukan praktik pengemasan ulang dan pengurangan volume kemasan minyak goreng Minyakita serta Djernih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya keluhan masyarakat mengenai penjualan minyak goreng Minyakita yang terindikasi palsu dan adanya pengurangan volume kemasan.
Baca Juga:
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya menyelidiki temuan tersebut setelah banyaknya laporan yang mencurigai keberadaan produk yang tak sesuai dengan takaran yang tertera di label.
"Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan," ujar Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
AN ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan diduga mengemas ulang dua merek minyak goreng tersebut.
Penyidik menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas tersebut seharusnya berisi 1 liter, namun diubah menjadi sekitar 700 hingga 720 mililiter, dengan pengurangan mencapai 280 hingga 300 mililiter per botol.
"Hasil uji lab beberapa sampel yang diajukan ini terbukti bahwa ada pengurangan 280 sampai 300 mililiter di setiap botol kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1.000 mililiter atau 1 liter.
Jadi sudah terbukti bahwa pelaku AN ini melakukan pengurangan volume," tambahnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 ton minyak goreng curah yang ditemukan di lokasi, serta mesin pengemas, 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus minyak Djernih, dan alat timbangan.
AN mengaku bahwa praktik pengemasan dan pengurangan takaran tersebut dilakukan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
AN diduga memproduksi minyak dengan pengurangan takaran tersebut untuk dijual di berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Serang. Tersangka kini ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan beberapa pasal.
KABANJAHE Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
NasionalDELI SERDANG Pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SVA5688 yang mengangkut jemaah haji rute JeddahMuscatSurabaya melakuk
PeristiwaJAKARTA Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Relawan Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menepis klaim
PolitikPEKANBARU Seorang pria tanpa identitas dilaporkan tewas usai dipukul menggunakan balok kayu oleh seseorang yang diduga mengalami ganggua
Hukum dan KriminalSEOUL Anggota grup Kpop BTS, Min Yoongi atau lebih dikenal dengan nama panggung Suga, resmi menyelesaikan tugas wajib militer sebagai
EntertainmentSERDANG BEDAGAI Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Hukum dan KriminalTANGERANG SELATAN Peristiwa memilukan menimpa dua adik dari pendakwah kondang Bahar bin Smith di kawasan Gang Sate, Pamulang, Tangerang
Hukum dan KriminalJAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap dilanj
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Prof. Abdul Muti, dijadwalkan melakukan kunjunga
NasionalJAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan perpisahan sekaligus berkelakar saat menyinggung pengganti Waki
Nasional