Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi harus diproses secara hukum. Hal ini merujuk pada pelanggaran hukum terkait pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan, yang telah dilarang melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan,” ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui akun X pada Selasa (28/1/2025).
Polemik ini mencuat setelah keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi viral. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut sudah memiliki sertifikat HGB. Sertifikat itu diberikan kepada beberapa pihak, di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta 9 bidang atas nama perseorangan.
Mahfud MD menduga ada keterlibatan “orang dalam” dalam proses penerbitan sertifikat HGB untuk kawasan laut tersebut. Menurutnya, penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa peran oknum tertentu dari aparat atau birokrasi. “Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasilah yang mengurus ini. Masalah ini tidak hanya administratif, tetapi juga ada unsur pelanggaran hukum,” tegas Mahfud.
Ia juga meminta pemerintah untuk segera menelusuri pihak-pihak yang menandatangani HGB tersebut, termasuk kantor BPN yang menerbitkannya. “Ada kantor, ada nomor, ada tanggal, dan pasti ada yang tanda tangan. Semuanya jelas, dan ini seharusnya mudah untuk ditelusuri,” tambah Mahfud.
Selain di Tangerang, kasus kepemilikan HGB di laut juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sana, sertifikat HGB tercatat atas nama PT Surya Inti Permata dengan luas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. Sertifikat HGB ini akan habis masa berlakunya pada 2026.
Mahfud MD menekankan bahwa pengusutan kasus ini harus menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum dan kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tidak ragu mengungkap kasus tersebut jika memang tidak terlibat.
“Saya melihat isu pagar laut ini awalnya saling lempar, tetapi akhirnya terungkap. Kalau kementerian tidak terlibat, tidak ada alasan untuk takut. Laut itu tidak boleh dikavling dan tidak boleh ada HGB-nya, ini jelas melanggar hukum,” tegas Mahfud.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius, khususnya dalam pengelolaan wilayah pesisir yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum.(trbn)
(christie)
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL
MEDAN Dekranasda Kota Medan bersama PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia) bersinergi memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil dan
EKONOMI