7 Hari Pencarian Tanpa Hasil, Basarnas Hentikan Operasi Mahasiswa Hilang di Danau Toba
TOBA Kantor Basarnas Kelas A Medan bersama tim SAR gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Christtopher Rustam (21), maha
PERISTIWA
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera menyerahkan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong.
Audit tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dugaan kerugian negara dalam kegiatan importasi gula pada tahun 2015-2016.
Perintah tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada sidang yang digelar Kamis (13/3/2025).
Hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera menyerahkan salinan hasil audit tersebut kepada Tom Lembong atau tim penasihat hukumnya untuk mendukung kepentingan pembelaan terdakwa dalam persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan permohonan yang diajukan pihaknya pada pekan lalu.
Ari menegaskan bahwa pihaknya berhak mendapatkan salinan hasil audit tersebut berdasarkan beberapa dasar hukum, seperti Pasal 15 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk memilih bantuan terkait kelengkapan bukti.
Ia juga mengutip Pasal 1 Angka 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang BPK yang menyatakan bahwa hasil audit keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa untuk diuji dalam persidangan.
"Jika hasil audit BPKP hanya dihadirkan langsung dalam sidang pada pemeriksaan ahli kerugian negara, kami tidak akan memiliki kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik," kata Ari.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa hasil audit BPKP merupakan alat bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli di persidangan.
Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Tom Lembong sebagai terdakwa berhak untuk mendapatkan salinan audit tersebut demi keadilan dan keseimbangan dalam persidangan.
"Supaya terdakwa dan penasihat hukum juga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari salinan tersebut, persidangan harus berjalan seimbang dan fair," ujar Hakim Dennie.
Kasus ini sendiri melibatkan Tom Lembong yang didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya orang lain maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
(km/a)
TOBA Kantor Basarnas Kelas A Medan bersama tim SAR gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Christtopher Rustam (21), maha
PERISTIWA
DELI SERDANG Pertengkaran dalam lingkup keluarga kembali berujung petaka. Seorang pria bernama Agus Suyanto (43) diduga membakar rumah o
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang perempuan berinisial AN (26) diamankan aparat kepolisian setelah mengancam karyawan toko ponsel dengan sebilah parang di K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pihakpihak yang menuding d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menyinggung perannya dalam perjalanan politik Joko Widodo hingga menjadi Presiden
POLITIK
JAKARTA Sejumlah tokoh lintas agama mendorong agar polemik pernyataan mati syahid yang disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (
HUKUM DAN KRIMINAL
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang Bulog Danurejo di Kabupaten Magelang, Jawa Ten
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pembangunan postur pertahanan Republik Indonesia yang ber
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub
NASIONAL
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato tertutup dalam kegiatan retret Ketua DPRD seIndonesia di Akademi Militer (Akmil),
NASIONAL