Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA — Sejumlah tokoh lintas agama mendorong agar polemik pernyataan "mati syahid" yang disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Mereka meminta pihak yang keberatan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian.
Pendeta Shepard Supit dari Himpunan Warga Gereja Indonesia (HAGAI) mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan lebih sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama, khususnya dalam Kekristenan.Baca Juga:
"Kalau ada sesuatu yang dianggap tidak cocok itu biasanya kita memanggil dengan empat mata. Kami selalu mengedepankan dialog," ujar Supit dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 18 April 2026.
Supit menilai konsep penodaan agama dalam perspektif Kristen masih bersifat terbuka untuk diperdebatkan dan belum memiliki batasan yang sepenuhnya baku.
Karena itu, ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Di dalam Kristiani itu istilah penodaan agama itu memang masih menjadi satu perdebatan juga. Apa itu penodaan agama, kapan itu terjadi, dan bagaimana ukurannya," kata dia.
Ia menambahkan, jika seluruh perbedaan tafsir keagamaan dibawa ke ranah hukum, maka potensi pelaporan akan menjadi sangat luas.
"Kalau itu dianggap penodaan agama, akan sangat banyak yang terlapor," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Kesatuan Aksi Pemuda Kristen Indonesia (KAPKI), Imanuel Ebenhaezer Lubis.
Ia mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan pendekatan dialogis.
"Sebaiknya isu-isu seperti ini ajaklah berdialog. Cara itu lebih wise, lebih berhikmat. Jangan dulu melaporkan," kata Imanuel.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL