Usai Jadi Saksi Dokter Tifa, Politikus PSI Dian Sandi Ngaku Bahagia: Biar Terbuka Terang Benderang
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dipidana.
Ia menyebut, sepanjang tidak mengandung unsur makar, penghasutan, maupun ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kritik publik tidak dapat diproses secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi polemik pelaporan sejumlah akademisi dan pakar hukum ke kepolisian, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan akademisi Ubedilah Badrun, yang dinilai sebagian pihak telah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.Baca Juga:
"Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.
Pigai menilai, kritik publik semestinya dijawab dengan argumentasi berbasis data, fakta, dan informasi yang kredibel, bukan dengan pendekatan hukum pidana.
Ia juga menyinggung bahwa kapasitas keilmuan seseorang perlu menjadi pertimbangan dalam menanggapi sebuah opini di ruang publik.
Dalam keterangannya, Pigai menegaskan kembali bahwa kritik tidak bisa serta-merta dikriminalisasi kecuali jika memenuhi unsur penghasutan ke arah makar atau disertai serangan terhadap identitas kelompok tertentu.
"Pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik," katanya.
Sebelumnya, sejumlah akademisi dan peneliti politik dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.
Laporan terhadap Feri Amsari diajukan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia serta seorang warga berinisial RMN, terkait pernyataan dalam diskusi publik mengenai swasembada pangan.
Sementara itu, Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, terkait pernyataannya dalam sebuah podcast yang dinilai menyinggung pejabat negara.
Laporan-laporan tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas antara kritik, kebebasan berpendapat, dan potensi kriminalisasi terhadap pendapat akademik di ruang demokrasi.*
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria Investasi atau Perampasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berperan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
JAKARTA Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation, Budi Mulyawan, mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dila
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap motif penembakan yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial DN (40) di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorienta
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan skema pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan indust
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui deteks
PEMERINTAHAN