Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dipidana.
Ia menyebut, sepanjang tidak mengandung unsur makar, penghasutan, maupun ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kritik publik tidak dapat diproses secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi polemik pelaporan sejumlah akademisi dan pakar hukum ke kepolisian, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan akademisi Ubedilah Badrun, yang dinilai sebagian pihak telah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.Baca Juga:
"Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.
Pigai menilai, kritik publik semestinya dijawab dengan argumentasi berbasis data, fakta, dan informasi yang kredibel, bukan dengan pendekatan hukum pidana.
Ia juga menyinggung bahwa kapasitas keilmuan seseorang perlu menjadi pertimbangan dalam menanggapi sebuah opini di ruang publik.
Dalam keterangannya, Pigai menegaskan kembali bahwa kritik tidak bisa serta-merta dikriminalisasi kecuali jika memenuhi unsur penghasutan ke arah makar atau disertai serangan terhadap identitas kelompok tertentu.
"Pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik," katanya.
Sebelumnya, sejumlah akademisi dan peneliti politik dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.
Laporan terhadap Feri Amsari diajukan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia serta seorang warga berinisial RMN, terkait pernyataan dalam diskusi publik mengenai swasembada pangan.
Sementara itu, Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, terkait pernyataannya dalam sebuah podcast yang dinilai menyinggung pejabat negara.
Laporan-laporan tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas antara kritik, kebebasan berpendapat, dan potensi kriminalisasi terhadap pendapat akademik di ruang demokrasi.*
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL