BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Feri Amsari dan Ubedilah Dilaporkan ke Polisi, Menteri HAM Natalius Pigai: Kritik ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana

Abyadi Siregar - Sabtu, 18 April 2026 16:07 WIB
Feri Amsari dan Ubedilah Dilaporkan ke Polisi, Menteri HAM Natalius Pigai: Kritik ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (foto: BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dipidana.

Ia menyebut, sepanjang tidak mengandung unsur makar, penghasutan, maupun ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kritik publik tidak dapat diproses secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi polemik pelaporan sejumlah akademisi dan pakar hukum ke kepolisian, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan akademisi Ubedilah Badrun, yang dinilai sebagian pihak telah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga:

"Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.

Pigai menilai, kritik publik semestinya dijawab dengan argumentasi berbasis data, fakta, dan informasi yang kredibel, bukan dengan pendekatan hukum pidana.

Ia juga menyinggung bahwa kapasitas keilmuan seseorang perlu menjadi pertimbangan dalam menanggapi sebuah opini di ruang publik.

Dalam keterangannya, Pigai menegaskan kembali bahwa kritik tidak bisa serta-merta dikriminalisasi kecuali jika memenuhi unsur penghasutan ke arah makar atau disertai serangan terhadap identitas kelompok tertentu.

"Pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik," katanya.

Sebelumnya, sejumlah akademisi dan peneliti politik dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.

Laporan terhadap Feri Amsari diajukan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia serta seorang warga berinisial RMN, terkait pernyataan dalam diskusi publik mengenai swasembada pangan.

Sementara itu, Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, terkait pernyataannya dalam sebuah podcast yang dinilai menyinggung pejabat negara.

Laporan-laporan tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas antara kritik, kebebasan berpendapat, dan potensi kriminalisasi terhadap pendapat akademik di ruang demokrasi.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahyaruddin Salim Pimpin Takziah ke Rumah Duka Istri Eks Wali Kota Tanjungbalai, Sampaikan Duka Mendalam
Kahiyang Ayu Tekankan Peran UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi, Dorong Tembus Pasar Nasional dan Ekspor
Payabakung United Juara Liga 4 Sumut Usai Tundukkan PS Kwarta Lewat Adu Penalti, Wagub Surya Serahkan Trofi
Natalius Pigai Curigai Ada Skenario Politik di Balik Ramainya Pelaporan Akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Itu Hak Asasi Warga Negara
PDIP Soroti Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru