Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mencurigai adanya skenario tertentu di balik gelombang pelaporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Pigai menilai, rangkaian pelaporan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah, seolah-olah bersikap anti kritik dan anti demokrasi.
"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan, dalam pandangannya demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia saat ini justru berada dalam kondisi baik.
"Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," ujarnya.
Pigai juga menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dipidana, selama tidak mengandung unsur penghasutan, ujaran kebencian berbasis SARA, atau tindakan yang mengarah pada makar.
"Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi," tegasnya.
Menurutnya, kritik publik seharusnya dijawab dengan data dan argumentasi, bukan langsung dibawa ke ranah hukum.
"Kalau kritik, jawab dengan data dan fakta, bukan dilaporkan ke polisi," lanjut Pigai.
Ia juga menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan Feri Amsari maupun Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban merespons dan memenuhi hak tersebut.
Ia pun mengajak seluruh pihak menjaga ruang diskursus publik agar tetap sehat di tengah dinamika demokrasi Indonesia yang menurutnya semakin matang.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL