Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera menyerahkan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong.
Audit tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dugaan kerugian negara dalam kegiatan importasi gula pada tahun 2015-2016.
Perintah tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada sidang yang digelar Kamis (13/3/2025).
Hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera menyerahkan salinan hasil audit tersebut kepada Tom Lembong atau tim penasihat hukumnya untuk mendukung kepentingan pembelaan terdakwa dalam persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan permohonan yang diajukan pihaknya pada pekan lalu.
Ari menegaskan bahwa pihaknya berhak mendapatkan salinan hasil audit tersebut berdasarkan beberapa dasar hukum, seperti Pasal 15 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk memilih bantuan terkait kelengkapan bukti.
Ia juga mengutip Pasal 1 Angka 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang BPK yang menyatakan bahwa hasil audit keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa untuk diuji dalam persidangan.
"Jika hasil audit BPKP hanya dihadirkan langsung dalam sidang pada pemeriksaan ahli kerugian negara, kami tidak akan memiliki kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik," kata Ari.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa hasil audit BPKP merupakan alat bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli di persidangan.
Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Tom Lembong sebagai terdakwa berhak untuk mendapatkan salinan audit tersebut demi keadilan dan keseimbangan dalam persidangan.
"Supaya terdakwa dan penasihat hukum juga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari salinan tersebut, persidangan harus berjalan seimbang dan fair," ujar Hakim Dennie.
Kasus ini sendiri melibatkan Tom Lembong yang didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya orang lain maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
(km/a)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA