BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Anak, Divpropam Polri Lakukan Asistensi

Justin Nova - Kamis, 13 Maret 2025 17:12 WIB
129 view
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Anak, Divpropam Polri Lakukan Asistensi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, mendapat pengawasan ketat dari Divpropam Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur.

Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri terlibat langsung memberikan asistensi.

Baca Juga:

Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menyatakan bahwa lembaganya akan terus mendukung penanganan kasus ini, termasuk memberikan rehabilitasi kepada korban agar mereka dapat pulih secara fisik dan mental.

"Maka kami melakukan tugas dan fungsi sebagai pembina fungsi melalui asistensi dan kemudian kami melakukan rehab untuk mendukung penanganan kasus tindak asusila terhadap anak tersebut," ujar Brigjen Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:

Pihaknya juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan koordinasi yang intens dengan penyidik Polda NTT untuk memastikan penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT dan kini telah mendapat asistensi penuh dari Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Sementara itu, Divpropam Polri turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fajar.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) sejak penangkapan pada 20 Februari 2025.

Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga agar proses penyelidikan berjalan dengan hati-hati, mengingat korban yang masih anak-anak.

"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret," jelas Brigjen Agus Wijayanto.

Fajar ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT, yang bekerja sama dengan Divpropam Mabes Polri, dan saat ini masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Fajar juga dihadapkan pada pelanggaran etik yang berat, dengan potensi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.

Ia melanggar sejumlah pasal dalam kode etik Polri, yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri.

Kasus ini mengguncang publik, karena melibatkan seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan bagi korban.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Sungai Bahar Gelar Bhakti Sosial Religi di Gereja GPdI
Kompolnas: Polri Harus Jadi Bagian dari Masyarakat di Era Keterbukaan
Kader PDIP Minta Bareskrim Tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie sebagai Tersangka
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Dentim Gelar Bhakti Religi di Pura Campuhan Windu Segara
Lemkapi: Dari Pemberantasan Preman hingga Ketahanan Pangan, Kinerja Polri Semakin Dirasakan Masyarakat
Polres Bangli Gelar Bakti Kesehatan untuk Siswa Disabilitas SLB Negeri Bangli, Sambut HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru