Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Sampai saat ini, Harun Masiku sendiri belum berhasil ditangkap dan masih berstatus sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Baca Juga:
Hasto dan pihak-pihak terkait kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
(kp/a)
Baca Juga:
Tags
komentar