
Bukan Sekadar Polusi: PLTU Batu Bara Sebalang Diduga Picu Lonjakan ISPA dan Kanker
BANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perbuatan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif yang terjerat kasus suap dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya dengan tujuan agar komunikasi dan jejak digital Masiku tidak dapat dilacak setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.
Perintah ini disampaikan oleh Hasto melalui Nurhasan, seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir yang digunakan sebagai kantor oleh Hasto.
Jaksa menjelaskan bahwa perintah tersebut dikeluarkan setelah Hasto menerima informasi mengenai penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Hasto kemudian menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar keberadaannya tidak dapat terlacak.
Akibatnya, pada malam itu, ponsel Harun Masiku tidak dapat terdeteksi, dan keberadaannya sulit dipantau oleh petugas KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya menjelang pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024.
Saat KPK melakukan penyidikan, Hasto berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki ponsel, meskipun ternyata ponsel tersebut berada di tangan Kusnadi.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP terkait dengan perintangan penyidikan.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Sampai saat ini, Harun Masiku sendiri belum berhasil ditangkap dan masih berstatus sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Hasto dan pihak-pihak terkait kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
(kp/a)
BANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
PolitikPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Padangsidimpuan, Haji Muha
PeristiwaLUBUK PAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaa
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui program Karya Bakti TN
PemerintahanDENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
PolitikACEH Mengantisipasi dampak buruk dari curah hujan tinggi yang melanda wilayah Aceh Jaya dalam beberapa hari terakhir, Satuan Lalu Lintas
Peristiwa