BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Polisi Amankan Tiga Pelaku Jaringan Narkoba Tanjungbalai, Salah Satunya Melawan Hingga Provokasi Warga

Adelia Syafitri - Jumat, 14 Maret 2025 11:52 WIB
230 view
Polisi Amankan Tiga Pelaku Jaringan Narkoba Tanjungbalai, Salah Satunya Melawan Hingga Provokasi Warga
Penangkapan Rahmadi di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, ia melakukan perlawanan sengit dan memprovokasi warga untuk menghalangi petugas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah TanjungbalaiAsahan dengan menangkap tiga pelaku.

Mereka adalah AY, AS alias Lombek, dan Rahmadi, yang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Petugas yang melakukan penyamaran berhasil melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:

Dalam transaksi tersebut, petugas berhasil mengamankan AY beserta barang bukti berupa sabu seberat 60 gram yang dikemas dalam amplop putih.

Dari interogasi terhadap AY, petugas mendapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari AS alias Lombek.

Tim kemudian menangkap Lombek di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 20.35 WIB.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menemukan handphone yang digunakan Lombek untuk berkomunikasi dengan Amri alias Nunung, yang kini menjadi buronan.

Lombek mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Bang Fren atas suruhan Amri alias Nunung.

Berdasarkan pengakuannya, Lombek menyebutkan bahwa dia akan bertemu dengan seorang bernama R di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantu, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan pada sekitar pukul 22.00 WIB, menemukan R yang berada di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Namun, saat penangkapan berlangsung, Rahmadi melakukan perlawanan sengit dan memprovokasi warga untuk menghalangi petugas.

Akibatnya, situasi menjadi tidak kondusif dan petugas terpaksa mengevakuasi Rahmadi beserta mobil miliknya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 10 gram yang disembunyikan di kotak bangku kedua mobil milik Rahmadi.

Dari hasil interogasi Rahmadi, terungkap bahwa sabu yang ditemukan didapatkan dari Amri alias Nunung, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumut akan terus mengejar Amri alias Nunung dan berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan narkoba ini.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Viral! Pemuda Hirup Lem di Depan Gerbang Polda Sumut, Polisi: Sedang Diidentifikasi
TKI Asal Asahan Diduga Meninggal di Kamboja, Keluarga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kapolri Rotasi Besar-besaran Kapolres dan Pejabat Utama di Polda Sumatera Utara
Mahasiswa Medan Tuntut Pemindahan Napi Narkoba Asal Aceh, Duga Lapas Jadi Pusat Kendali Jaringan
Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan, Akses Ekstrem Butuh Waktu 5 Jam Tempuh Lokasi
komentar
beritaTerbaru