
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA -Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Maqdir, seluruh tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya dilakukan oleh kepolisian, dan tidak lagi melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari kementerian tertentu.
"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja. Penuntut umum sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
Maqdir menjelaskan bahwa dalam rangka memastikan proses hukum berjalan dengan efisien, penyidikan seharusnya hanya dilakukan oleh penyidik Polri.
Ia juga menambahkan bahwa dalam hal jaksa diberi kewenangan untuk mengambil alih penyidikan, itu hanya berlaku apabila penyidik tidak mampu menyelesaikan suatu perkara.
Baca Juga:
"Tentu hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan," tandasnya.
Menurut Maqdir, peran PPNS sebaiknya dibatasi hanya pada fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, khususnya untuk kasus yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.
Jika masih dianggap perlu, PPNS hanya akan menangani pelanggaran administratif dan bukan perbuatan pidana yang termasuk kejahatan.
Selain itu, Maqdir juga mengusulkan agar dalam rangka memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum sampai ke pengadilan, perlu adanya hakim pengawas.
Hakim ini akan bertugas mengawasi kegiatan penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan.
"Harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum agar proses ini berjalan sesuai dengan hukum," pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Maqdir berharap proses hukum akan lebih transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.
(bs/a)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal