BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster Istri untuk Menghindari Penangkapan

- Sabtu, 15 Maret 2025 17:39 WIB
Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster Istri untuk Menghindari Penangkapan
Lapi (50 tahun) seorang pengedar sabu-sabu warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menyamar mengenakan daster saat hendak diamankan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PASURUAN -Tingkah unik dilakukan oleh Lapi (50), seorang pengedar sabu asal Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Saat hendak ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Lapi mencoba mengelabui petugas dengan menyamar mengenakan daster dan kerudung milik istrinya.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/3), ketika tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Namun, saat petugas tiba, Lapi rupanya telah bersembunyi di persawahan belakang rumahnya dengan mengenakan pakaian yang tak biasa bagi seorang pria.

Ia mengenakan daster dan kerudung, mencoba menyembunyikan identitasnya agar tak dikenali.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, dalam keterangannya mengatakan bahwa petugas sempat terkecoh dengan kamuflase tersangka yang menyerupai seorang ibu-ibu.

"Anggota sempat terkecoh akan kamuflase tersangka yang menyerupai ibu-ibu, dengan memakai daster istrinya sembunyi di persawahan," ujar Agus.

Namun, meskipun sudah mengenakan daster, petugas berhasil mengetahui keberadaan Lapi dan menangkapnya di rumahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 5,25 gram, bundel plastik klip, sekop takaran sabu, serta sebuah handphone.

Agus Yulianto juga mengungkapkan bahwa selama ini Lapi dikenal cukup lihai dalam menghindari penangkapan.

"Selama ini masuk target operasi, tapi ada aja cara dia untuk menghilang di lokasi. Kemarin, meskipun sudah pakai daster, anggota tetap berhasil mengetahui keberadaannya," jelasnya.

Lapi kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru