MEDAN -Puluhan warga yang tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Langgar, Kota Medan, diduga menjadi korban penipuan investasi dengan modus jual beli perabot mebel jati Jepara.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Widya Erliza, seorang warga setempat, yang menjanjikan keuntungan menggiurkan kepada para korban dengan investasi di bidang perabot mebel.
Sekitar 50 warga dilaporkan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 2 hingga Rp 4 miliar.
Salah satu korban, Radiah Farina (41), melaporkan Widya Erliza ke Polrestabes Medan pada 12 Maret 2025 dengan bukti laporan LP/B/833/2025/Polrestabes Medan.
Radiah mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta akibat tertipu modus investasi mebel yang ditawarkan oleh Erliza.
Radiah menceritakan bahwa awal mula penipuan tersebut terjadi pada November 2024, saat Erliza menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang besar.
Erliza menjanjikan keuntungan yang bervariasi kepada para korban. Misalnya, jika korban menanamkan modal sebesar Rp 4 juta, maka dalam waktu sebulan uang tersebut akan dikembalikan sebesar Rp 4,4 juta, dengan keuntungan Rp 400 ribu.
Terbuai dengan janji keuntungan tersebut, Radiah pun menginvestasikan uangnya secara bertahap.
Namun, setelah mendapatkan pembayaran pertama berupa bunga atau keuntungan, Erliza kembali menawarkan investasi yang lebih tinggi dengan alasan ada calon pembeli perabot yang membutuhkan investor.
Karena sudah merasa percaya, Radiah akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 140 juta.
Namun, saat para korban mulai menagih uang mereka, Erliza memberikan berbagai alasan dan akhirnya melarikan diri.
Radiah mengatakan, "Saya sempat menagih karena mau penarikan, tanggal 28 Februari. Saya tagih dia, dan bilang paling lama tanggal 1 Maret.