
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang
JAWA BARAT Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang wilayah Garut, Jawa Barat pada hari ini sekitar pukul 15.24 WIB. Berdasarkan i
PeristiwaJAKARTA -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan perusakan lingkungan di 17 provinsi.
Laporan tersebut mencatat estimasi kerugian negara mencapai Rp 437 triliun akibat eksploitasi sumber daya alam yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Priyono Suryanto menilai laporan ini tidak hanya sebagai tuntutan hukum, tetapi juga sebagai momentum penting untuk merubah paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Priyono menyebutkan bahwa sejak awal, sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dikelola untuk mendukung pembangunan nasional.
Baca Juga:
Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun eksploitasi tersebut menghasilkan kemajuan ekonomi, dampak buruk terhadap lingkungan kini sudah mulai terasa dan dapat memicu konsekuensi ekologis yang serius.
"Prinsip yang digunakan seharusnya eksploitasi untuk pembangunan, namun hasilnya kita mendapatkan kemajuan ekonomi sekaligus merusak lingkungan.
Baca Juga:
Sekarang, dampaknya mulai terasa jelas, dan kita menghadapi konsekuensi ekologis yang serius," ujar Priyono Suryanto.
Salah satu masalah utama dalam tata kelola lingkungan, menurut Priyono, adalah penyalahgunaan dalam proses perizinan. Ia menilai bahwa perizinan lingkungan di Indonesia telah menjadi bisnis tersendiri. Banyak izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
"Meski secara administratif tidak ada yang dilanggar, pada praktiknya terjadi banyak penyimpangan karena banyak rekayasa yang dilakukan.
Akibatnya, izin diberikan tanpa memastikan adanya jaminan kelestarian lingkungan," tegas Priyono.
Lebih lanjut, Priyono juga menyoroti pentingnya akuntabilitas perusahaan dalam memulihkan lahan yang telah dieksploitasi.
Ia menekankan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur kewajiban untuk mengembalikan kondisi lahan pasca-eksploitasi.
"Misalnya, setelah menambang, harus ada reklamasi yang benar-benar diawasi agar hutan bisa kembali pulih. Begitu juga di sektor kehutanan, eksploitasi kayu harus dibarengi dengan upaya menjaga ekosistemnya," ujar Priyono.
JAWA BARAT Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang wilayah Garut, Jawa Barat pada hari ini sekitar pukul 15.24 WIB. Berdasarkan i
PeristiwaMEDAN Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut) kembali mengalami penurunan pekan ini. Berdasarkan data dari Din
EkonomiPENULISDR Usman Lam ReungPresiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panj
OpiniSEOUL Setelah berjuang selama hampir delapan bulan, Jennie BLACKPINK akhirnya menang dalam gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengaku
EntertainmentMUARO JAMBI Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, Polsek Sungai Bahar menggelar kegiatan Bhakti Sosial Religi y
NasionalJAKARTA Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyoroti pentingnya peran Polri di tengah masyarakat Indonesia yang
PemerintahanJAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa saat ini terdapat 194 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilay
InternasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut aturan tentang keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satga
NasionalPEKANBARU Sekitar 7.000 peserta aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar unjuk rasa menolak relokasi warga
NasionalJAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tengah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi Pemilu 2029. Pernyataan ini di
Politik