JAKARTA -Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pleidoi yang diajukan oleh penasihat hukum tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Oditur Militer menilai pembelaan tersebut tidak berdasar hukum.
Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, yang mewakili Oditurat Militer II-07, memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan, yakni penjara seumur hidup untuk terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, serta hukuman empat tahun penjara untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Gori.
Pada sidang sebelumnya, para terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan vonis bebas dengan alasan mereka tidak bersalah.
Penasihat hukum para terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, tetap berpegang pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya, meski Oditur Militer menolak pembelaan tersebut.
Kasus penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area Tol Tangerang-Merak, di mana Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil, tewas ditembak.
Dua anggota TNI AL, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut dengan empat tahun penjara.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi.
Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada saudara Ramli, korban luka.
Sementara itu, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Ramli, dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam insiden tersebut.
Proses hukum atas ketiga terdakwa masih berjalan, dan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan untuk memberikan keputusan akhir.