BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

TNI AL Tuntut Majelis Hakim Tolak Pleidoi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Adelia Syafitri - Senin, 17 Maret 2025 18:14 WIB
158 view
TNI AL Tuntut Majelis Hakim Tolak Pleidoi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pleidoi yang diajukan oleh penasihat hukum tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Oditur Militer menilai pembelaan tersebut tidak berdasar hukum.

Baca Juga:

Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, yang mewakili Oditurat Militer II-07, memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan, yakni penjara seumur hidup untuk terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, serta hukuman empat tahun penjara untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Gori.

Baca Juga:

Pada sidang sebelumnya, para terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan vonis bebas dengan alasan mereka tidak bersalah.

Penasihat hukum para terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, tetap berpegang pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya, meski Oditur Militer menolak pembelaan tersebut.

Kasus penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area Tol Tangerang-Merak, di mana Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil, tewas ditembak.

Dua anggota TNI AL, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut dengan empat tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi.

Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada saudara Ramli, korban luka.

Sementara itu, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Ramli, dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam insiden tersebut.

Proses hukum atas ketiga terdakwa masih berjalan, dan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan untuk memberikan keputusan akhir.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Eks Lurah Kelapa Dua Didakwa Lakukan Pemerasan Rp200 Juta demi Tanda Tangan Dokumen Tanah
Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Juga Dipecat dari Dinas Militer
Oknum TNI AL Terseret Kasus Penyelundupan Moge dan Hewan Eksotis di Aceh Timur
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 16 Juni 2025: Hujan Ringan
Aksi Solidaritas Bela Palestina Warnai CFD Bundaran HI, Massa Long March dari Kedubes AS
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 15 Juni 2025: Hujan Guyur Hampir Seluruh Wilayah Hari Ini
komentar
beritaTerbaru