BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe Terancam Hukuman Mati!

Adelia Syafitri - Senin, 17 Maret 2025 18:30 WIB
318 view
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe Terancam Hukuman Mati!
Tiga terdakwa pembunuhan wartawan menghadiri sidang secara langsung di ruang Cakra untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Sidang kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/3/2025).

Dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, dihadirkan secara langsung di ruang Cakra untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Sidang ini menjadi kelanjutan dari dua persidangan sebelumnya yang sempat ditunda karena Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum dapat disiapkan.

Pada sidang kali ini, ketiga terdakwa didudukkan secara terpisah, dengan Yunus Syahputra Tarigan sebagai terdakwa pertama yang mendengarkan pembacaan tuntutan, diikuti oleh Bebas Ginting dan Rudi Sembiring.

Baca Juga:

Menurut Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah karena berkas para terdakwa memang dipisah sejak awal.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Kejari Karo menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Sempurna Pasaribu beserta keluarga.

"Bahwasanya terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. Memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Irwan dalam pembacaan tuntutannya.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dibawa keluar dari ruang sidang secara bergantian untuk menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Ketiganya tampak lesu dan tidak bisa berkata banyak usai mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dihadapkan kepada mereka, terutama Bebas Ginting, yang dikenal sebagai aktor utama dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan wartawan ini telah mencuri perhatian publik, dan sidang lanjutan akan terus dipantau oleh masyarakat dan media.

Tuntutan pidana mati bagi ketiga terdakwa menunjukkan seriusnya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus pembunuhan yang melibatkan wartawan dan tindakan kejahatan lainnya.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru