BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolres Ngada Ajukan Banding

Adelia Syafitri - Senin, 17 Maret 2025 20:36 WIB
152 view
Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolres Ngada Ajukan Banding
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (17/3).

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa meski keputusan tersebut sudah dijatuhkan, Fajar memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga:

"Atas putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak milik pelanggar," ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Sebelumnya, Fajar juga telah menjalani hukuman penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang berlangsung pada 7-13 Maret 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.

Baca Juga:

Selain masalah kode etik, Fajar juga dihadapkan pada kasus hukum serius.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba, dengan empat korban yang terdiri dari tiga anak-anak dan seorang dewasa.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Tak Terima Vonis 18 Tahun, JPU Ajukan Banding Atas Kasus Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh
Terlibat Pabrik Ekstasi Medan, Dodi Tetap Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Tinggi  Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami
komentar
beritaTerbaru