BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolres Ngada Ajukan Banding

Adelia Syafitri - Senin, 17 Maret 2025 20:36 WIB
Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolres Ngada Ajukan Banding
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (17/3).

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa meski keputusan tersebut sudah dijatuhkan, Fajar memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga:

"Atas putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak milik pelanggar," ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Sebelumnya, Fajar juga telah menjalani hukuman penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang berlangsung pada 7-13 Maret 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.

Baca Juga:

Selain masalah kode etik, Fajar juga dihadapkan pada kasus hukum serius.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba, dengan empat korban yang terdiri dari tiga anak-anak dan seorang dewasa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?
Polisi Tetapkan Oknum PNS Deli Serdang Tersangka Kasus Pembakaran Pencuri Ubi, Oknum Brimob Diperiksa
Keluarga Siswi Geruduk Sekolah, Tuding Oknum Guru Lakukan Pelecehan Saat Piket
Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja
Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Pesantren di Tapsel Dilaporkan ke Polisi, Kapolres Belum Beri Keterangan
Putusan Diubah, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru