JAKARTA -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (17/3).
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa meski keputusan tersebut sudah dijatuhkan, Fajar memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak milik pelanggar," ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Sebelumnya, Fajar juga telah menjalani hukuman penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang berlangsung pada 7-13 Maret 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.
Selain masalah kode etik, Fajar juga dihadapkan pada kasus hukum serius.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba, dengan empat korban yang terdiri dari tiga anak-anak dan seorang dewasa.
Penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk empat korban, manajer hotel, serta anggota Polda NTT yang terkait dalam kasus ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Komisi III DPR juga memberikan kritik terhadap Polri yang menampilkan eks Kapolres Ngada dengan mengenakan masker.