Jumlah Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil Bertambah Jadi Lima Orang
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan program
PERISTIWA
ASAHAN -Kasus tewasnya remaja berusia 18 tahun, Pandu Brata Syahputra Siregar, yang disebut-sebut akibat tindakan kekerasan oleh anggota polisi, semakin berkembang.
Pada Selasa (18/3/2025), Polda Sumut mengumumkan penetapan tiga orang tersangka, termasuk Ipda Akhmad Efendi, yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama (21) dan Yudi Siswoyo.
Ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
Dalam konferensi pers di Polres Asahan, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 17 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Ipda Akhmad Efendi telah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Proses hukum terkait dugaan pelanggaran ini, termasuk sidang kode etik terhadap Akhmad, akan segera dilaksanakan oleh Propam Polda Sumut.
Meskipun Kapolres tidak merinci kapan sidang kode etik tersebut akan berlangsung, ia menegaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami harap dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Afdhal.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus ini, yang menghebohkan masyarakat setempat.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Pandu Brata tewas akibat ditendang oleh anggota polisi, namun hal tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan program
PERISTIWA
JAKARTA Partai Golkar menanggapi langkah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mulai melakukan safari politik bersama Partai Solidar
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan
NASIONAL
MEDAN Menghabiskan waktu bersama keluarga saat akhir pekan bisa menjadi momen menyenangkan dengan mengunjungi pusat perbelanjaan yang me
PARIWISATA
DELI SERDANG Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga merupakan pabrik atau gudang sandal di Kilometer 12 Jalan Lintas Medan
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana p
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran nasional terpantau relatif stabil pada Sabtu (27/6/2026) pagi. Berdasa
EKONOMI
BANDA ACEH Musim durian kembali tiba di kawasan Barat Selatan (Barsela) Aceh. Ribuan penikmat buah berduri ini mulai berburu durian khas
PARIWISATA
GUADALAJARA Timnas Spanyol memastikan langkah ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 dengan status juara Grup H usai mengalahkan Uruguay 10
OLAHRAGA
TORONTO Timnas Senegal menjaga peluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai membantai Irak dengan skor telak 50 pada laga tera
OLAHRAGA