BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

MA Batalkan Kemenangan Budi Said, Antam Menang dalam Sengketa Emas 1,1 Ton

- Rabu, 19 Maret 2025 08:54 WIB
MA Batalkan Kemenangan Budi Said, Antam Menang dalam Sengketa Emas 1,1 Ton
Pengusaha yang dikenal crazy rich Surabaya, Budi Said usai divonis bersalah melakukan korupsi manipulasi pembelian emas Antam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) yang menguntungkan pengusaha "crazy rich" Surabaya, Budi Said, dalam gugatan terhadap PT Antam terkait emas 1,1 ton. Dengan keputusan ini, Antam akhirnya menang dan tidak perlu menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said, yang sebelumnya dikabulkan dalam keputusan kasasi MA.

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Budi Said menggugat Antam karena merasa ada kekurangan penerimaan emas yang dibelinya.

Ia mengklaim bahwa Antam belum menyerahkan 1.136 kg atau sekitar 1,1 ton emas yang telah dibeli. Budi Said menang di Pengadilan Negeri Surabaya, namun kalah dalam banding. Ia kemudian mengajukan kasasi, yang dikabulkan oleh MA, yang memerintahkan Antam menyerahkan emas tersebut.

Namun, Antam mengajukan peninjauan kembali (PK), yang sempat ditolak pada PK pertama. Terbaru, MA mengabulkan PK kedua yang diajukan oleh Antam dan memutuskan untuk menolak gugatan Budi Said.

Dalam perkembangannya, Budi Said terjerat kasus korupsi dalam jual beli emas Antam, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1,1 triliun.

Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Putusan terbaru ini semakin memutar roda sengkarut hukum yang terjadi antara Budi Said dan Antam, dengan MA memastikan bahwa Antam tidak wajib menyerahkan emas yang sebelumnya diminta oleh Budi Said.

(dc/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru