Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA -Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) yang menguntungkan pengusaha "crazy rich" Surabaya, Budi Said, dalam gugatan terhadap PT Antam terkait emas 1,1 ton. Dengan keputusan ini, Antam akhirnya menang dan tidak perlu menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said, yang sebelumnya dikabulkan dalam keputusan kasasi MA.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika Budi Said menggugat Antam karena merasa ada kekurangan penerimaan emas yang dibelinya.
Ia mengklaim bahwa Antam belum menyerahkan 1.136 kg atau sekitar 1,1 ton emas yang telah dibeli. Budi Said menang di Pengadilan Negeri Surabaya, namun kalah dalam banding. Ia kemudian mengajukan kasasi, yang dikabulkan oleh MA, yang memerintahkan Antam menyerahkan emas tersebut.
Namun, Antam mengajukan peninjauan kembali (PK), yang sempat ditolak pada PK pertama. Terbaru, MA mengabulkan PK kedua yang diajukan oleh Antam dan memutuskan untuk menolak gugatan Budi Said.
Dalam perkembangannya, Budi Said terjerat kasus korupsi dalam jual beli emas Antam, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1,1 triliun.
Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Putusan terbaru ini semakin memutar roda sengkarut hukum yang terjadi antara Budi Said dan Antam, dengan MA memastikan bahwa Antam tidak wajib menyerahkan emas yang sebelumnya diminta oleh Budi Said.
(dc/n14)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN