BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Bareskrim Polri Buru Tersangka Warga Malaysia dalam Kasus Penipuan Investasi Kripto JYPRX

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 20:19 WIB
Bareskrim Polri Buru Tersangka Warga Malaysia dalam Kasus Penipuan Investasi Kripto JYPRX
Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu seorang warga negara Malaysia berinisial LWC yang menjadi aktor utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa LWC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya akan segera menerbitkan red notice kepada Interpol untuk menangkapnya.

"LWC sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami akan menerbitkan red notice kepada Interpol," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (19/3).

Selain LWC, ada lima orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini.

Dua di antaranya berinisial SR dan AW yang merupakan warga negara Indonesia dan masih buron.

Sementara tiga tersangka lainnya, WZ, MSD, dan AN, sudah ditangkap.

Himawan menjelaskan, tersangka WZ yang ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan, Sumatera Utara, berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan untuk menampung uang hasil penipuan.

WZ juga bertanggung jawab mengirimkan telepon seluler yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke LWC di Malaysia.

Ponsel-ponsel tersebut, menurut Himawan, digunakan untuk pencucian uang.

Sementara itu, tersangka MSD yang ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, diketahui telah bekerja sejak Oktober 2024 dengan mencari orang yang identitasnya digunakan untuk membuka akun exchanger kripto dan rekening bank.

MSD juga mengirimkan ponsel yang telah terinstal aplikasi kripto kepada LWC.

Tersangka AN, yang ditangkap pada 20 Februari 2025 di Tangerang, Banten, berperan dalam pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan dalam pencucian uang.

Dalam kasus ini, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menarik korban agar berinvestasi di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

Para korban kemudian diarahkan untuk bergabung dengan grup WhatsApp dan dilibatkan dalam trading saham dan kripto dengan iming-iming keuntungan besar.

Korban dijanjikan bonus hingga 200 persen setelah bergabung.

Namun, pada Januari 2025, korban menerima pesan WhatsApp yang berisi pemberitahuan hukum tentang penangguhan sementara penghapusan pengguna di wilayah Indonesia.

Korban kemudian diminta untuk mentransfer uang untuk pembayaran pajak dan biaya fee agar bisa menarik dana.

Namun, setelah melakukan transfer, korban tidak dapat menarik dana mereka, dan akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru