DELI SERDANG - Praktik ilegal yang meresahkan masyarakat kembali terungkap di Desa Kelambir 5 Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Sumatera Utara.
Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah sawit atauCrude Palm Oil (CPO) ilegal ditemukan beroperasi tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang.
Gudang yang berada di atas lahan garapan BPRPI ini diduga menampung minyak mentah dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
"Saya tidak tahu siapa pemilik atau pengelola gudang ini, tapi setiap hari kami mencium bau minyak sawit yang sangat kuat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui identitas pemilik atau pihak yang mengelola gudang tersebut.
Tim wartawan yang melakukan investigasi di lokasi menemukan sebuah truk tangki sedang terparkir di depan gudang.
Truk tersebut diduga sedang melakukan transaksi dengan pihak pengelola gudang.
Namun, saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi keadaan di lokasi dengan mengetok pintu pagar gudang, pekerja yang terlihat tidak memberikan respons dan seolah mengabaikan kedatangan wartawan.
Tak berhenti di situ, tim wartawan melanjutkan pencarian informasi dengan berbincang kepada warga di sekitar gudang.
Dari pantauan tersebut, terlihat beberapa baby tank di area belakang gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak mentah ilegal yang dikirim dari berbagai wilayah.