Limbah yang dihasilkan dari pengolahan minyak sawit mentah ini berisiko menyebabkan berbagai penyakit pada manusia.
Menurut para ahli, paparan terhadap limbah CPO dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, serta masalah pencernaan seperti diare, tipes, dan keracunan makanan.
Selain itu, pencemaran air dan udara akibat limbah tersebut dapat merusak ekosistem perairan, mengganggu kehidupan organisme air, serta menurunkan kualitas air dan tanah.
Perdagangan minyak mentah sawit ilegal ini jelas melanggar berbagai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), setiap individu yang kedapatan melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha yang sah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama minimal 6 tahun (Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953) dan denda hingga Rp 30 miliar (Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001).
Penyalahgunaan gudang untuk penampungan minyak mentah ilegal ini menunjukkan adanya mafia yang semakin berani melanggar hukum tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera turun tangan dan menindak para pelaku bisnis ilegal ini agar tidak terus merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.