BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Diduga Mafia llegal Pengolahan Minyak Mentah Sawit CPO Bebas Beroperasi

Razali - Rabu, 19 Maret 2025 21:35 WIB
220 view
Diduga Mafia llegal Pengolahan Minyak Mentah Sawit CPO Bebas Beroperasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG - Praktik ilegal yang meresahkan masyarakat kembali terungkap di Desa Kelambir 5 Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Sumatera Utara.

Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah sawit atauCrude Palm Oil (CPO) ilegal ditemukan beroperasi tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang.

Gudang yang berada di atas lahan garapan BPRPI ini diduga menampung minyak mentah dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, gudang tersebut memang berfungsi sebagai tempat pengolahan minyak sawit mentah.

Setiap harinya, warga mengaku selalu mencium bau minyak sawit yang menyengat di sekitar lingkungan pemukiman mereka.

Baca Juga:

"Saya tidak tahu siapa pemilik atau pengelola gudang ini, tapi setiap hari kami mencium bau minyak sawit yang sangat kuat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga setempat mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui identitas pemilik atau pihak yang mengelola gudang tersebut.

Tim wartawan yang melakukan investigasi di lokasi menemukan sebuah truk tangki sedang terparkir di depan gudang.

Truk tersebut diduga sedang melakukan transaksi dengan pihak pengelola gudang.

Namun, saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi keadaan di lokasi dengan mengetok pintu pagar gudang, pekerja yang terlihat tidak memberikan respons dan seolah mengabaikan kedatangan wartawan.

Tak berhenti di situ, tim wartawan melanjutkan pencarian informasi dengan berbincang kepada warga di sekitar gudang.

Dari pantauan tersebut, terlihat beberapa baby tank di area belakang gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak mentah ilegal yang dikirim dari berbagai wilayah.

Selain itu, kondisi lingkungan sekitar gudang semakin memprihatinkan.

Saluran air yang mengalir di sekitar area tersebut mengeluarkan bau tak sedap dan berwarna hitam.

Diduga, limbah dari proses pengolahan minyak mentah ini telah mencemari saluran air warga.

Limbah tersebut berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Limbah yang dihasilkan dari pengolahan minyak sawit mentah ini berisiko menyebabkan berbagai penyakit pada manusia.

Menurut para ahli, paparan terhadap limbah CPO dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, serta masalah pencernaan seperti diare, tipes, dan keracunan makanan.

Selain itu, pencemaran air dan udara akibat limbah tersebut dapat merusak ekosistem perairan, mengganggu kehidupan organisme air, serta menurunkan kualitas air dan tanah.

Perdagangan minyak mentah sawit ilegal ini jelas melanggar berbagai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), setiap individu yang kedapatan melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha yang sah dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama minimal 6 tahun (Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953) dan denda hingga Rp 30 miliar (Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001).

Penyalahgunaan gudang untuk penampungan minyak mentah ilegal ini menunjukkan adanya mafia yang semakin berani melanggar hukum tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera turun tangan dan menindak para pelaku bisnis ilegal ini agar tidak terus merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025: Mayoritas Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Jumat 20 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemprov Sumut Dukung Kerja Sama Strategis RI-Belanda di Bidang Pertanian dan Pengembangan Danau Toba
Geger! Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Sumut Turun di Bawah Rp 3.300 per Kg
komentar
beritaTerbaru