
Bej4t! Pria di Pagar Alam P3rkos4 Nenek Saat Cuci Pakaian di Pemandian Umum
PAGAR ALAM Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria bernama Andriansyah (38), warga Kelurahan Atung Bungsu, Kota Pagar Alam, yang tega mem
Hukum dan KriminalJAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait kuota impor gula yang saat ini menjadi bagian dari pemeriksaan dalam kasus yang membelitnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom menyatakan bahwa penentuan kuota impor gula bukanlah wewenang Menteri Perdagangan, melainkan perusahaan pemohon yang mengajukan jumlah yang diinginkan.
Baca Juga:
"Kemudian saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon," ujar Tom di hadapan hakim.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Edy sebelumnya menjelaskan bahwa kuota impor gula ditentukan oleh mekanisme Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan Kementerian Perindustrian.
Rakortas menentukan jumlah kebutuhan gula nasional berdasarkan kapasitas produksi dalam negeri, lalu perusahaan pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Lebih lanjut, Tom menegaskan bahwa seluruh rekomendasi impor gula yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selalu ditembuskan ke Kemenperin.
"100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian. Sehingga Kemenperin mengetahui," jelas Tom.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain dengan menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 500 miliar melalui penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jaksa menuduh Tom Lembong telah mengeluarkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pengusaha, tanpa rekomendasi dari Kemenperin, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 515 miliar.
Namun, pihak jaksa juga mengungkapkan adanya selisih Rp 62,6 miliar yang belum dijelaskan lebih lanjut terkait kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar.
(dc/a)
PAGAR ALAM Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria bernama Andriansyah (38), warga Kelurahan Atung Bungsu, Kota Pagar Alam, yang tega mem
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi tuan rumah peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP)
NasionalBITVONLINE.COM Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) khusus bagi ibu hamil pada tahun 2025. Program ini merupakan bagian d
NasionalJAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Selasa (29/4/2025) sore. Rupiah
EkonomiBINJAI Sebuah video yang memperlihatkan empat pria mengaku warga Kota Binjai, Sumatera Utara, terlantar di Kamboja menjadi viral di media s
PeristiwaJAKARTA Seorang wanita bernama Ambarwati melaporkan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial GMI ke Polda Metro Jaya
Hukum dan KriminalSUMEDANG Kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Tol Cisumdawu kilometer 189, wilayah Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
PeristiwaJAKARTA Tanggapan terus mengalir terkait isu potensi masuknya TNI ke ranah pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
PendidikanJAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi mundurnya Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presid
NasionalINDRAMAYU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar apel besar inventarisasi kendaraan dinas di area Parkiran Sport Center, Selasa
Pemerintahan