BREAKING NEWS
Jumat, 05 September 2025

Somasi Setneg untuk Kosongkan Hotel Sultan: Kementerian ATR/BPN Siap Eksekusi

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 18:05 WIB
Somasi Setneg untuk Kosongkan Hotel Sultan: Kementerian ATR/BPN Siap Eksekusi
Konflik Kepemilikan Lahan Hotel Sultan, PT Indobuildco Gugat 2 Menteri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, pada 24 Juni 2024, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut, dan PT Indobuildco melanjutkan upaya hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga ditolak pada September 2024.

Pada 20 September 2024, mereka melayangkan kasasi, yang saat ini masih dalam proses.

Baca Juga:

Pemerintah berharap penyelesaian sengketa ini dapat segera tercapai dan lahan tersebut bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses eksekusi diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga:

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran: Negara Harus Lindungi Warga, Bukan Hanya Perusahaan Besar
Gugat Bank karena Diduga Manipulasi Kredit, Warga Bangli Hadirkan Fakta di Sidang Pemeriksaan Setempat
Polemik Tanah Perumahan Pacific Palace: Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Penerbitan PBG di Tengah Masalah Hukum
Leo Damanik Dkk Diduga Serobot Tanah Ahli Waris Burhan
IGN Agung Y. Endrawan: Mediasi Pertanahan Harus Netral, Bukan Alat untuk Menunda Keadilan
Tanah Wakaf Blang Padang Dipersoalkan, TNI AD: Silakan Ajukan Sesuai Prosedur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru