Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL.
KPK menduga bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membayar jasa hukum yang diberikan oleh Visi Law.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melacak aliran dana hasil korupsi SYL dan apakah dana tersebut digunakan untuk membayar pengacara.
Asep menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai proses kontrak antara SYL dan Visi Law sebagai kuasa hukum.