Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Periksa 5 Saksi di Padang Sidempuan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan bersifat final dan mengikat.
Ia memastikan keputusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan resmi yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya tensi politik dan sosial di Aceh, menyusul penetapan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Hasan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedaulatan atas wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," ujar Hasan.
Ia menambahkan bahwa pembagian wilayah administrasi, termasuk klaim atas pulau-pulau, harus mengacu pada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Karena itu, aspirasi daerah yang berbeda tidak serta-merta dapat dijadikan dasar perubahan batas administratif.
"Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau. Ini masuk wilayah administrasi mana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan menyebut bahwa jika terjadi perbedaan klaim atau ketidaksepakatan antar-daerah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih sepenuhnya penyelesaiannya.
Presiden, kata dia, telah berkomitmen untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyudahi polemik tersebut.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 115,44 poin atau 1,88 persen ke level 6.031 pada perdagangan Kamis (8/10/2026).
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (8/10/2026). Rupiah turun 28 poin at
EKONOMI
JAKARTA Istana menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokte
POLITIK
MEDAN Seorang mahasiswa bernama Difo Rafael Andika Girsang meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung Universitas Prima Indonesia (UNPRI
PERISTIWA
MEDAN Sebanyak 19 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) terdampak kabut asap pada Kamis (8/10/2026). Kondisi tersebut membuat kualitas
NASIONAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gib
POLITIK
HALMAHERA TENGAH Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan keyakinannya terhadap masa depan Indonesia. Dia menyinggung pihakpihak yang sela
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti sosialisasi Pelayanan Clearance Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara virtual, Kami
PEMERINTAHAN