JAKARTA -Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pengacara Visi Law di Jakarta Selatan.
Mereka menilai penggeledahan tersebut sengaja dilakukan untuk mengganggu proses pembelaan hukum yang sedang berlangsung untuk Hasto.
Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari upaya untuk menciptakan framing buruk terhadap tim hukum Hasto.
"Kami merasa ini adalah upaya untuk mengganggu kami dalam memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Maqdir menyayangkan cara KPK dalam menangani masalah ini.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi Law yang sebelumnya dikelola oleh Febri Diansyah seolah-olah berusaha mengaitkan tim penasihat hukum Hasto dengan tindak pidana lain.
"Seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tim penasihat hukum," tambahnya.
Sementara itu, Febri Diansyah, yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Hasto, memberikan klarifikasi bahwa dirinya sudah keluar dari Visi Law sejak Desember 2024.
Febri juga menanggapi isu terkait dugaan pembayaran jasa hukum menggunakan uang korupsi yang pernah diterimanya saat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri menegaskan bahwa seluruh honor yang diterima selama menangani SYL adalah dari dana pribadi, bukan dari APBN atau Kementerian Pertanian.
Febri juga mengaku bahwa masalah tersebut telah selesai diselesaikan di pengadilan, dan kini fokusnya adalah mendampingi Hasto dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL.
KPK menduga bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membayar jasa hukum yang diberikan oleh Visi Law.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melacak aliran dana hasil korupsi SYL dan apakah dana tersebut digunakan untuk membayar pengacara.
Asep menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai proses kontrak antara SYL dan Visi Law sebagai kuasa hukum.