BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Dugaan KDRT, Istri di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara Usai Seret Suami dengan Mobil

BITVonline.com - Sabtu, 21 Desember 2024 04:01 WIB
Dugaan KDRT, Istri di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara Usai Seret Suami dengan Mobil
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Seorang pria berinisial AG asal Bekasi menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, MS. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, di kawasan Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. MS kini terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyebutkan bahwa MS dilaporkan melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, MS dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat AG menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain. AG kemudian melacak keberadaan MS dan mendapatkan informasi bahwa istrinya berada di sebuah apartemen di kawasan Ceger. Setelah melakukan video call dengan MS yang berpamitan untuk tidur, AG mendatangi apartemen tersebut dan meminta penjelasan dari MS.

Namun, bukannya memberikan penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi, meninggalkan AG yang berusaha masuk ke dalam mobil. Akibatnya, kaki AG terjatuh dan terseret sekitar 200 meter hingga ia mengalami luka serius dan patah tulang pada kaki. AG kemudian mencoba menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun istrinya tidak merespons.

Setelah mengalami luka parah, AG melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan MS sebagai tersangka. MS kini telah ditahan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil visum luka korban dan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Kasus ini juga viral setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membagikan informasi tersebut di akun Instagramnya, menyertakan foto kondisi AG yang terluka dan mengungkap dugaan perselingkuhan MS dengan dua pria.

Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan MS terancam hukuman penjara panjang jika terbukti bersalah melakukan tindakan KDRT yang mengakibatkan luka serius pada suaminya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru