BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Polda Sumut Tetapkan 130 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sepekan

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 11:46 WIB
Polda Sumut Tetapkan 130 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sepekan
Gedung utama Polda Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 97 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu sepekan.

Sebanyak 130 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, mengatakan bahwa para tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah Sumut sejak 17 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025.

"Dari total 130 tersangka, 28 orang di antaranya tercatat sebagai pengguna, sementara 102 lainnya termasuk dalam jaringan pengedar," ujar Yudhi, Senin (24/3/2025).

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya:

- Sabu seberat 7,36 kg

- Ganja sebanyak 821 gram

- 34 butir pil ekstasi

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti:

- 10 unit sepeda motor

- 2 unit mobil

- Uang tunai senilai Rp11.898.000

- 40 unit handphone atau tablet

- 14 timbangan digital

- 8 alat hisap sabu (bong)

Polda Sumut Perkuat Pemberantasan Narkoba

Yudhi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dengan memperkuat sinergi antar-satuan serta berkolaborasi dengan masyarakat.

"Jika ada informasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita wujudkan Sumut yang aman dan bebas dari narkoba," katanya.

Yudhi juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

"Pemberantasan akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba," tutupnya.

(mi/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru