
Inalum dan KSE Luncurkan KUTAKU Sejahtera, Desa Kuala Tanjung Menuju Kemandirian
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Yayasan Karya Salemba Empat (KSE) menggagas program Kuala Tanjung Ku (KUTAKU) Sej
NasionalKUALA TANJUNG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak diduga dilakukan oknum pegawai BUMN, PT Inalum, berinisial TTBP (47), masih menjadi sorotan publik yang hangat. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Batubara, Minggu, 16 Februari 2025, pukul 21.40 WIB.
Semakin menjadi polemik panjang lagi, karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum pengusutan kasus tersebut di Polres Batubara. Seiring dengan itu, merebak pula informasi bahwa sudah ada perdamaian dalam kasus ini.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, menegaskan bahwa penghentian proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga:
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dihentikan begitu saja, meskipun telah ada kesepakatan secara kekeluargaan. Ini menyangkut perlindungan anak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jika dihentikan, maka banyak regulasi yang akan dilanggar," tegas Maraihut.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum dan tidak bisa dihentikan hanya karena ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak sebagai korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga:
KOMISIONER KPAD JADI KUASA HUKUM PELAKU?
Yang lebih mengejutkan, sebuah berita yang dikutip dari media z.id mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara dalam kasus ini.
Oknum tersebut diduga telah menandatangani kontrak sebagai tim kuasa hukum terlapor dan berjanji akan mengamankan kasus ini agar tidak menjadi sorotan media.
"Bagaimana bisa seorang penggiat perlindungan anak justru menjadi kuasa hukum terlapor alias pelaku? Ini sangat mencoreng nama baik institusi dan melanggar etika," ujar Sawaluddin Pane, seorang aktivis perlindungan anak.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan anak. Tetapi juga menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 61 tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seorang anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, harus bersedia untuk tidak menjalankan profesinya sementara waktu selama masa jabatannya.
"Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran kode etik. Tetapi juga bentuk penyalahgunaan jabatan yang dapat berujung pada konflik kepentingan," tambah Sawaluddin.
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Yayasan Karya Salemba Empat (KSE) menggagas program Kuala Tanjung Ku (KUTAKU) Sej
NasionalACEH Setelah dilanda kemarau dan cuaca panas selama beberapa pekan terakhir, hujan akhirnya mengguyur wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar se
NasionalBALI Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumerta Aipda I Wayan Edy Aryawan,
NasionalDENPASAR Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak debu akibat aktivitas bongkar muat material proyek, Bhabinkamtibmas Desa Sumert
NasionalDENPASAR Dalam rangka membangun sinergi antara aparat kepolisian dengan pelaku usaha pariwisata, Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Ap
NasionalBELU Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satgas Yonif 741/GN Pos Motaain menggelar berbagai lomb
NasionalPEMATANG SIANTAR Harga andaliman di Kota Pematangsiantar melonjak tajam dalam sepekan terakhir. Dari harga sebelumnya Rp100.000 per kilogr
EkonomiLANGKAT Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maup
PendidikanSULTENG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Sulawesi Tenggara pada Kami
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Ratusan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, mendesak Polres Deliserdang segera menindaklanjuti
Hukum dan Kriminal