BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Batubara Kian Hangat

Komisioner KPAD Diduga Jadi Kuasa Terduga Pelaku? Bupati Batubara Didesak Lakukan Evaluasi

Raman Krisna - Senin, 24 Maret 2025 15:59 WIB
Komisioner KPAD Diduga Jadi Kuasa Terduga Pelaku? Bupati Batubara Didesak Lakukan Evaluasi
Sawaluddin Pane
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUALA TANJUNG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak diduga dilakukan oknum pegawai BUMN, PT Inalum, berinisial TTBP (47), masih menjadi sorotan publik yang hangat. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Batubara, Minggu, 16 Februari 2025, pukul 21.40 WIB.

Semakin menjadi polemik panjang lagi, karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum pengusutan kasus tersebut di Polres Batubara. Seiring dengan itu, merebak pula informasi bahwa sudah ada perdamaian dalam kasus ini.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, menegaskan bahwa penghentian proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga:

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dihentikan begitu saja, meskipun telah ada kesepakatan secara kekeluargaan. Ini menyangkut perlindungan anak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jika dihentikan, maka banyak regulasi yang akan dilanggar," tegas Maraihut.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum dan tidak bisa dihentikan hanya karena ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak sebagai korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga:

KOMISIONER KPAD JADI KUASA HUKUM PELAKU?

Yang lebih mengejutkan, sebuah berita yang dikutip dari media z.id mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara dalam kasus ini.

Oknum tersebut diduga telah menandatangani kontrak sebagai tim kuasa hukum terlapor dan berjanji akan mengamankan kasus ini agar tidak menjadi sorotan media.

"Bagaimana bisa seorang penggiat perlindungan anak justru menjadi kuasa hukum terlapor alias pelaku? Ini sangat mencoreng nama baik institusi dan melanggar etika," ujar Sawaluddin Pane, seorang aktivis perlindungan anak.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan anak. Tetapi juga menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 61 tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seorang anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, harus bersedia untuk tidak menjalankan profesinya sementara waktu selama masa jabatannya.

"Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran kode etik. Tetapi juga bentuk penyalahgunaan jabatan yang dapat berujung pada konflik kepentingan," tambah Sawaluddin.

Sejauh ini, belum terkonfirmasi kepastian kebenaran Komisoner KPAD itu sebagai kuasa hukum terduga pelaku atau tidak.

BUPATI BATUBARA DIMINTA EVALUASI KPAD

Merespon polemik ini, masyarakat dan berbagai aktivis perlindungan anak meminta Bupati Batubara, H Baharuddin Siagian, untuk segera melakukan evaluasi terhadap KPAD Batubara.

Mereka mendesak agar oknum yang terlibat dalam kasus ini segera dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami meminta bupati untuk bertindak tegas dan melakukan investigasi terhadap keberadaan KPAD Batubara. Jika benar ada anggota KPAD yang menjadi kuasa hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan amanah yang diberikan," ujar salah satu aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak).

Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru ada kepentingan tertentu yang berusaha menutupinya? Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Ketua RT di Lenteng Agung Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak, Polisi Dalami Kasus
Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Bapenda Batu Bara Bahas Pembayaran PBB-P2 Pertamina, Dr. Mei Linda Suryati Dorong Kolaborasi Lintas Instansi
Satreskrim Polres Tapteng Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Pesantren di Tapsel Dilaporkan ke Polisi, Kapolres Belum Beri Keterangan
Kejatisu Panggil Mantan Kadis PUTR Batubara dan 12 Rekanan Terkait Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan
komentar
beritaTerbaru