
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiKUALA TANJUNG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak diduga dilakukan oknum pegawai BUMN, PT Inalum, berinisial TTBP (47), masih menjadi sorotan publik yang hangat. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Batubara, Minggu, 16 Februari 2025, pukul 21.40 WIB.
Semakin menjadi polemik panjang lagi, karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum pengusutan kasus tersebut di Polres Batubara. Seiring dengan itu, merebak pula informasi bahwa sudah ada perdamaian dalam kasus ini.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, menegaskan bahwa penghentian proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga:
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dihentikan begitu saja, meskipun telah ada kesepakatan secara kekeluargaan. Ini menyangkut perlindungan anak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jika dihentikan, maka banyak regulasi yang akan dilanggar," tegas Maraihut.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum dan tidak bisa dihentikan hanya karena ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak sebagai korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga:
KOMISIONER KPAD JADI KUASA HUKUM PELAKU?
Yang lebih mengejutkan, sebuah berita yang dikutip dari media z.id mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara dalam kasus ini.
Oknum tersebut diduga telah menandatangani kontrak sebagai tim kuasa hukum terlapor dan berjanji akan mengamankan kasus ini agar tidak menjadi sorotan media.
"Bagaimana bisa seorang penggiat perlindungan anak justru menjadi kuasa hukum terlapor alias pelaku? Ini sangat mencoreng nama baik institusi dan melanggar etika," ujar Sawaluddin Pane, seorang aktivis perlindungan anak.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan anak. Tetapi juga menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 61 tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seorang anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, harus bersedia untuk tidak menjalankan profesinya sementara waktu selama masa jabatannya.
"Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran kode etik. Tetapi juga bentuk penyalahgunaan jabatan yang dapat berujung pada konflik kepentingan," tambah Sawaluddin.
Sejauh ini, belum terkonfirmasi kepastian kebenaran Komisoner KPAD itu sebagai kuasa hukum terduga pelaku atau tidak.
BUPATI BATUBARA DIMINTA EVALUASI KPAD
Merespon polemik ini, masyarakat dan berbagai aktivis perlindungan anak meminta Bupati Batubara, H Baharuddin Siagian, untuk segera melakukan evaluasi terhadap KPAD Batubara.
Mereka mendesak agar oknum yang terlibat dalam kasus ini segera dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami meminta bupati untuk bertindak tegas dan melakukan investigasi terhadap keberadaan KPAD Batubara. Jika benar ada anggota KPAD yang menjadi kuasa hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan amanah yang diberikan," ujar salah satu aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gebrak).
Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru ada kepentingan tertentu yang berusaha menutupinya? Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.*
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiJAKARTA Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol) menu
Hukum dan KriminalMALANG Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bajak laut One Piece, khususnya
NasionalJAKARTA Musisi senior Ikang Fawzi memilih bersikap terbuka terkait polemik penggunaan lagu milik musisi lain oleh pihak ketiga. Dalam ke
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah agar berhatihati dalam merancang rencana evakuasi warga Gaza
NasionalMAKASSAR Partai Nasional Demokrat (NasDem) menargetkan diri masuk dalam tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 men
PolitikJAKARTA Kapten Tim Nasional Indonesia, Jay Idzes, resmi bergabung dengan klub Serie A Italia, Sassuolo. Transfer ini menandai kelanjutan
OlahragaJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku terkejut saat pertama kali meneri
PolitikROTE NDAO Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan permohonan maaf kepada
PeristiwaJAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan. Meski layanan yang
Kesehatan