Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras, Anies: Kita Semua Marah!
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Sabtu (14/3/2026) untuk member
POLITIK
KABANJAHE -Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa (25/3/2025).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (24/3/2025).
Dalam tanggapan tersebut, tim JPU Kejari Karo tetap mempertahankan pendirian awal mereka, yaitu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para terdakwa.
Seperti pada sidang tuntutan pada Senin (17/3/2025) lalu, JPU Kejari Karo menuntut ketiga pelaku dengan pidana mati.
"Mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang ada, kami dari JPU tetap menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini," ungkap Randa Morgan Tarigan, salah satu anggota tim JPU Kejari Karo.
Sementara itu, pada sidang pledoi yang berlangsung sehari sebelumnya, tim kuasa hukum ketiga terdakwa yang dipimpin oleh Ronal Abdi Sitepu, mengajukan permohonan agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, bukan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa niat awal ketiga pelaku bukan untuk menghabisi nyawa korban, melainkan untuk membakar rumah korban.
"Kami beranggapan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tidak mempertimbangkan objektivitas, dan lebih bersifat subjektif. Oleh karena itu, kami meminta agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP," jelas Ronal.
Meskipun demikian, tim JPU Kejari Karo tetap dengan pendiriannya untuk menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal primer yang dipersangkakan kepada mereka.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata kemudian mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai tanggapan terhadap pendapat JPU.
"Bagaimana tim kuasa hukum, apakah akan ada tanggapan lagi? Kalau ada, besok kita lanjutkan sidangnya. Persiapkan tanggapannya," ujar Hakim Adil.
Setelah mendengarkan pernyataan dari tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa mereka akan memberikan tanggapan lebih lanjut atas hasil tanggapan dari JPU, sidang pun diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) esok hari.
JAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Sabtu (14/3/2026) untuk member
POLITIK
JAKARTA Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengunjungi Po
NASIONAL
JAKARTA Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya pada 12 Maret 2026 men
POLITIK
BALIKPAPAN Menyambut lonjakan konsumsi energi saat mudik Idulfitri 1447 Hijriah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan resmi memb
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri tausiyah agama da
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Kapolres
NASIONAL
BATU BARA Sebagai upaya memperkuat peran Dekranasda dalam mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bat
EKONOMI
BATU BARA Guna mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP melaksanaka
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali melaksanakan Safari Ramadhan ke11 yang berlangsung di Masjid Jami&039, Desa Simpang
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Safari Ramadhan Polda Sumatera Utara yang berlangsung di Polres
PEMERINTAHAN