Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG -Dua anak di bawah umur, IT (12) dan DI (10), menjadi korban penculikan oleh seorang pemuda berinisial SH (20).
Kasus penculikan ini bermula setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi game online dan berkomunikasi intens.
Mereka dibawa kabur dari Serang, Banten, ke sebuah kontrakan di Sunter, Jakarta Utara.
"Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi game online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, (26/4).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa awalnya, IT, seorang anak perempuan, bermain game online bersama pelaku SH.
Komunikasi di platform tersebut semakin intens, hingga pada Minggu, 24 Maret, IT dibujuk untuk pergi ke Jakarta.
Meskipun sempat merasa ragu, IT akhirnya setuju untuk pergi ditemani sepupunya, DI.
Setelah itu, SH menyewa mobil dan menjemput kedua korban di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Mereka kemudian dibawa ke rumah kontrakan milik pelaku di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Ketika anak-anak tersebut tidak kunjung pulang, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kragilan pada Senin, 25 Maret.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi keberadaan kedua korban di rumah kontrakan pelaku.
Dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, tim polisi berhasil menemukan SH dan kedua korban di kontrakan tersebut.
Kedua anak tersebut langsung diselamatkan dan dibawa ke Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku SH terhadap korban perempuan, IT, di dalam rumah kontrakan tersebut.
SH kini telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kedua korban mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan mereka.
Tersangka SH kini terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 331 KUHP tentang penculikan dan pencabulan.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif lainnya.
(cn/a)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN