IHSG Terguncang, Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fondasi ekonomi Indonesia masih berada dalam kondisi kuat meski Indeks Harga Sa
EKONOMI
TANJUNG BALAI -Seorang warga Tanjung Balai bernama Rahmadi (34) yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut atas dugaan peredaran narkoba, kini melaporkan oknum polisi ke Bidang Propam Polda Sumut.
Melalui kuasa hukumnya, Suhandi Umar Tarigan, Rahmadi menuding adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapannya pada 14 Maret lalu.
Rahmadi mengklaim dirinya tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seperti yang disangkakan.
Kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Propam Polda Sumut, kliennya tidak terbukti memiliki atau mengedarkan barang haram tersebut.
"Keterangan klien kami serta saksi-saksi di lokasi membantah pernyataan Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem yang menyebut adanya provokasi dari warga hingga mengakibatkan kerusakan pada mobil polisi," ujar Suhandri, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Suhandri mengungkapkan adanya dugaan rekayasa dalam barang bukti narkoba.
Berdasarkan informasi, saat salah satu tersangka lainnya ditangkap, barang bukti sabu seberat 70 gram ditemukan.
Namun, saat tiba di Polda Sumut, barang bukti tersebut berkurang menjadi 60 gram.
Pihaknya menduga, sisa 10 gram sabu-sabu tersebut dijadikan barang bukti terhadap Rahmadi.
"Seluruh rangkaian kejadian ini menguatkan fakta bahwa klien kami adalah korban kriminalisasi. Kami juga telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV penangkapan ke penyidik Propam," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai, yaitu Rahmadi, Ardiansyah Saragih (44), dan Andre Yusnizar (40).
Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan ketiganya merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkoba yang mengarah pada bandar besar berinisial A alias N.
Namun, Rahmadi membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran prosedur dan penganiayaan dalam proses penangkapan.
Hingga saat ini, laporan Rahmadi masih dalam proses penyelidikan oleh Bid Propam.
"Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran SOP, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Kombes Yudhi Pinem.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara ketiga tersangka tetap dalam tahanan guna penyelidikan lebih lanjut.
(tb/a)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fondasi ekonomi Indonesia masih berada dalam kondisi kuat meski Indeks Harga Sa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak geopolit
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Coffee Morning yang digelar Komandan Kodaeral I Belaw
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan tagihan hote
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui DP3APMP2KB Kota Medan menggelar sosialisasi pembentukan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluar
PEMERINTAHAN
MEDAN Manajemen PSMS Medan menyatakan siap ambil bagian dalam turnamen pramusim Piala Presiden 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28
OLAHRAGA
MEDAN Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara Illyan Chandra Simbolon menyatakan pemerintah tengah menyiapkan lima lokasi relokasi untuk prog
PENDIDIKAN
MEDAN PT PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I (KAI Divre I) Sumatera Utara menutup enam titik pelintasan sebidang tidak resmi di wi
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan usai meneri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat
HUKUM DAN KRIMINAL