BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Kesultanan Deli Gugat Pengembang atas Penguasaan Tanah di Helvetia dan Sampali

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Maret 2025 08:52 WIB
Kesultanan Deli Gugat Pengembang atas Penguasaan Tanah di Helvetia dan Sampali
Sultan Deli, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang seluas 69.100 meter persegi atau 6,91 hektare, yang dahulu dikenal sebagai Kebun Helvetia (Poeloe Bryan).

- Tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang seluas 200.000 meter persegi atau 20 hektare, yang dulunya dikenal sebagai Kebun Sampali.

Gugat Pengembang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya, Kesultanan Deli melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Gugatan tersebut terdaftar dengan registrasi perkara:

- Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp

- Nomor: 74/Pdt G/2025/PN.Lbp

Gugatan ini resmi diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, dengan tujuan mendapatkan penyelesaian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Kesultanan Deli berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, sehingga hak-hak keperdataan mereka bisa dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru