BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Kesultanan Deli Gugat Pengembang atas Penguasaan Tanah di Helvetia dan Sampali

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Maret 2025 08:52 WIB
Kesultanan Deli Gugat Pengembang atas Penguasaan Tanah di Helvetia dan Sampali
Sultan Deli, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kesultanan Deli menyesalkan penguasaan dua bidang tanah miliknya di Desa Helvetia dan Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, oleh pihak pengembang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia, bersama Sultan Deli, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam.

Dalam pernyataannya, mereka didampingi oleh Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta, Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja, serta Tengki Ihwan Helda Gelar Tengku Sri Setia Paduka Raja.

Kesultanan Deli secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait penguasaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda, "Deli Maatschappij".

Tanah tersebut kemudian beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang mengalami perubahan nomenklatur hingga terakhir menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa.

Namun, hingga saat ini, Kesultanan Deli mengklaim belum pernah mendapatkan penyelesaian hak keperdataan, baik menurut hukum adat maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Tanah Dikuasai Pengembang

Kesultanan Deli menyatakan bahwa apabila tanah tersebut digunakan oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, maka tidak akan menjadi masalah.

Namun, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh pengembang untuk kepentingan bisnis, sehingga Kesultanan merasa dirugikan.

"Sebenarnya kalau kedua bidang tanah itu dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, tentunya tidak masalah. Tapi ini dikuasai oleh pengembang untuk kepentingan bisnisnya," ujar Prof. Dr. OK Saidin.

Kesultanan Deli juga telah mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa Sultan Deli adalah pemilik dan pemegang alas hak yang sah atas dua bidang tanah tersebut, yaitu:

- Tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang seluas 69.100 meter persegi atau 6,91 hektare, yang dahulu dikenal sebagai Kebun Helvetia (Poeloe Bryan).

- Tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang seluas 200.000 meter persegi atau 20 hektare, yang dulunya dikenal sebagai Kebun Sampali.

Gugat Pengembang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya, Kesultanan Deli melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Gugatan tersebut terdaftar dengan registrasi perkara:

- Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp

- Nomor: 74/Pdt G/2025/PN.Lbp

Gugatan ini resmi diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, dengan tujuan mendapatkan penyelesaian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Kesultanan Deli berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, sehingga hak-hak keperdataan mereka bisa dipulihkan sesuai hukum yang berlaku.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru