BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Roy Marten Bantah Terlibat Penambangan Liar di Jambi, Ungkap Modus Mafia Tambang

Adelia Syafitri - Sabtu, 29 Maret 2025 13:01 WIB
Roy Marten Bantah Terlibat Penambangan Liar di Jambi, Ungkap Modus Mafia Tambang
Aktor senior Roy Marten.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Aktor senior Roy Marten akhirnya buka suara terkait tudingan dirinya terlibat dalam dugaan aktivitas penambangan liar di kawasan Jambi.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana investasi Roy bersama sahabatnya, aktor Dwi Yan, ke PT Bumi Borneo Inti (BBI), perusahaan pertambangan batu bara milik Herman Trisna.

Namun, rencana tersebut batal setelah diketahui bahwa perusahaan tersebut memiliki masalah hukum.

Menurut Roy, PT BBI awalnya dimiliki oleh Herman Trisna dan tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk kepada seorang berinisial DC yang kemudian mengangkat dirinya sendiri sebagai direktur perusahaan.

Belakangan, DC diduga telah memalsukan akta otentik perusahaan dengan bantuan seorang notaris berinisial TK.

Akibat kasus ini, nama Roy Marten ikut terseret dalam pusaran dugaan illegal mining.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut.

"Kami melaporkan jadi ada dua peristiwa, satu alat-alat berat itu di Polda Jambi, yang kedua di Mabes. Dalam hal ini terima kasih untuk Polda Jambi, responnya bagus sehingga tersangka sudah ditangkap," ujar Roy Marten saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Jumat (28/3/2025).

Saat ini, pelaku utama berinisial DC telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polda Jambi.

Roy juga berharap agar laporan lain yang telah diajukan ke Mabes Polri segera diproses agar kasus ini dapat mencapai titik terang.

Ketika ditanya mengenai total kerugian akibat dugaan penambangan liar ini, Roy mengaku belum memiliki angka pasti, namun ia memperkirakan jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

"Banyak banget, saya angka-angkanya tidak pasti, mungkin bisa saya cek lagi, tapi kalau sudah ratusan ribu yang keluar dari situ kan berarti sudah puluhan miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Roy juga menyoroti adanya keterlibatan mafia tambang dalam kasus ini.

Ia berharap pemerintah dapat menuntaskan permasalahan tersebut sesuai dengan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan ilegal.

"Ini kan kita dengan mafia tambang yang sebetulnya ketika itu pemerintah komitmen untuk memberantas ya, mudah-mudahan ini bisa cepat selesai, bisa dinyatakan siapa yang salah, kembali ya kepada yang berhak. Mudah-mudahan ini segera selesai," jelasnya.

Hingga saat ini, kasus dugaan penambangan liar tersebut masih dalam proses hukum.

Roy berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan para korban bisa mendapatkan haknya kembali.

Adapun laporan polisi yang dibuat oleh Herman Trisna terhadap DC dan TK telah teregister dalam nomor perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2022.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru