Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Untuk dapat terlibat dalam proyek tersebut, Alexander diharuskan untuk membayar sejumlah uang.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Alexander mengirimkan uang ke Siska mulai dari 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total mencapai Rp 758.400.000.
Namun, janji untuk bermain dalam sinetron tidak pernah terwujud, sehingga Alexander melaporkan Siska ke Polrestabes Medan atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Siska diancam dengan hukuman penjara berdasarkan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.*
(op/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.