Kejati Sumut Mulai Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I, Masuk Tahap Pulbaket
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Desiska Br Sihite alias Siska (36), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) Model, masih dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan.
Pada persidangan yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinawati Ginting menghadirkan Marzuki Arifin, suami dari terdakwa Siska.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Marzuki mengakui telah menerima uang sebesar Rp 67,5 juta melalui rekeningnya dalam dua tahap.
"Saya menerima uang Rp 67,5 juta melalui rekening saya yang dilakukan dua tahap, pertama Rp 17,5 juta dan kedua Rp 50 juta," ucap Marzuki, mengawali kesaksiannya.
Awalnya, Marzuki mengira uang tersebut adalah pembayaran hutang dari istrinya, Siska. "Sebelumnya, istri saya berhutang kepada saya dan ternyata dikembalikan melalui transfer ke rekening," ujarnya. Namun, setelah beberapa waktu, Marzuki mengungkapkan bahwa uang tersebut sebenarnya milik saksi korban, Alexander, yang diberikan untuk terdakwa Siska.
"Saya didatangi saksi korban dan pengacaranya, mengatakan bahwa Siska harus melunasi hutang sebesar Rp 758 juta yang sudah dipakainya," jelas Marzuki.
Ia juga menyebutkan bahwa uang Rp 67,5 juta itu merupakan bagian dari pembayaran Alexander untuk membantu Siska menjadi aktor di sinetron "Cinta Fitri" di TV.
Mendengar kesaksian suaminya, terdakwa Siska tidak membantahnya.
Siska sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang model bernama Alexander, yang dirugikan sebesar Rp 758.400.000. Terdakwa Siska kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian bermula pada Maret 2019, ketika Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model milik Siska untuk menjadi model.
Sebagai syarat pendaftaran, Alexander diminta untuk membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1.500.000 dan menyerahkan KTP. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.
Pada Agustus 2019, Siska yang juga merupakan juri event kecantikan, menawarkan Alexander untuk bermain dalam film di PH Sinemart sebanyak 200 episode serta menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran sebesar Rp 4.000.000.000.
Untuk dapat terlibat dalam proyek tersebut, Alexander diharuskan untuk membayar sejumlah uang.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Alexander mengirimkan uang ke Siska mulai dari 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total mencapai Rp 758.400.000.
Namun, janji untuk bermain dalam sinetron tidak pernah terwujud, sehingga Alexander melaporkan Siska ke Polrestabes Medan atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Siska diancam dengan hukuman penjara berdasarkan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.*
(op/n14)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL