Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANJARMASIN -Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengamankan satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC yang diduga sebagai tempat pembunuhan jurnalis Juwita (23).
Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selain mobil, penyidik juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan korban saat menemui pelaku pada hari kejadian.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, kendaraan tersebut merupakan mobil rental yang ditemukan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"Informasi sementara, mobil ini merupakan kendaraan rental dari kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Mobil ini diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban," ujar Pazri, Rabu (2/4).
Denpomal Banjarmasin telah menahan terduga pelaku, Kelasi Satu J, yang merupakan anggota Lanal Balikpapan.
Pelaku diserahkan oleh Denpomal Balikpapan pada Jumat (28/3) malam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Pihak keluarga korban telah memenuhi pemanggilan penyidik untuk kali kedua guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, hasil pemeriksaan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak Denpomal maupun kuasa hukum.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, warga yang menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan.