Sosok Kelasi Satu J (kiri), anggota TNI AL Lanal Balikpapan, yang diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita (kanan) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANJARBARU -Kasus tragis yang melibatkan wartawati Juwita kini semakin terang setelah kuasa hukum korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual (rudapaksa) oleh pelaku pembunuhan, Kelasi Satu J alias Jumran, yang merupakan oknum TNI AL.
Menurut Pazri, pelaku merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengakhiri nyawa calon istrinya tersebut.
Dugaan kekerasan seksual pertama terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024.
Pada waktu itu, Jumran meminta Juwita untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, di mana korban diduga dipaksa untuk melayani pelaku secara paksa.
"Pelaku memiting korban di kamar hotel sebelum merudapaksa," ungkap Pazri.
Kemudian, dugaan kekerasan seksual kedua terjadi pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan tewas.
Sebelumnya, Juwita sempat menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, dan menunjukkan bukti video yang merekam pelaku setelah melakukan aksinya.
Pazri menyebut bahwa korban merekam pelaku dalam keadaan mengenakan celana dan baju setelah melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Video pendek berdurasi sekitar 5 detik ini menjadi bukti kuat yang mendukung dugaan kekerasan seksual tersebut.
Pembunuhan dan Penetapan Tersangka Terkait dengan pembunuhan, Juwita ditemukan tewas di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Korban sempat dikira tewas akibat kecelakaan, namun kejanggalan ditemukan oleh rekan sesama jurnalis.