MEDAN -Polsek Medan Area memastikan tidak menetapkan Feridansyah Sirait (41) sebagai tersangka meskipun sempat viral di media sosial karena mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lantaran sang ibu tidak melaporkan ancaman tersebut secara resmi.
"Tidak ditetapkan tersangka, karena tidak ada laporan dari ibunya," ujar Iptu Dian kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Meski demikian, Feridansyah tidak dibiarkan bebas begitu saja.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa ia telah dikirim ke panti rehabilitasi narkoba setelah hasil tes urinenya menunjukkan positif methamfetamina.
"Saat ini yang bersangkutan kami kirim ke panti rehabilitasi narkoba karena hasil tes urin positif methamfetamina," tambah Iptu Dian.
Kasus ini bermula saat Feridansyah viral di media sosial.