MEDAN -Polsek Medan Area memastikan tidak menetapkan Feridansyah Sirait (41) sebagai tersangka meskipun sempat viral di media sosial karena mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lantaran sang ibu tidak melaporkan ancaman tersebut secara resmi.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa ia telah dikirim ke panti rehabilitasi narkoba setelah hasil tes urinenya menunjukkan positif methamfetamina.
"Saat ini yang bersangkutan kami kirim ke panti rehabilitasi narkoba karena hasil tes urin positif methamfetamina," tambah Iptu Dian.
Kasus ini bermula saat Feridansyah viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, ia terlihat dihajar massa setelah diduga mengancam ibunya hanya karena tidak diberi uang yang diduga akan digunakan untuk membeli narkoba.
Diketahui, Feridansyah juga masih berstatus sebagai narapidana atas kasus penganiayaan terhadap pamannya.
Namun, ia sebelumnya dibebaskan melalui penangguhan penahanan setelah ibunya memohon agar anaknya dibebaskan.
Kasus ini menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan perlunya pendekatan keluarga dalam penanganan kasus kekerasan domestik.